ICMI Ajak Masyarakat Supaya Bijak Bermedia Sosial



Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia atau ICMI mengajak semua pihak bijak bermedia sosial agar tidak menciptakan permusuhan di ruang publik. Hal ini sebagaimana diungkapkan Ketua Umum ICMI, Jimly Asshiddiqie, dalam Konperensi pers Refleksi Akhir Tahun dan Rekomendasi Silaknas ICMI tahun 2019 di ICMI Center Jakarta.
Dia mengatakan media sosial saat ini memiliki pengaruh dominan dalam membentuk perilaku masyarakat. Dengan adanya medsos orang seakan bisa menyembunyikan identitas. Maka semua orang berani untuk melakukan hal-hal yang tidak berani mereka lakukan di dunia nyata.
Dia juga menambahkan bahwa tulisan dan komentar-komentar di media sosial menciptakan ruang kebencian dan permusuhan yang semakin keras, bahkan setelah ketegangan politik sudah mulai mereda.
Oleh karena itu, Ketum ICMI tersebut, meminta masyarakat bersikap hati-hati dan bijak sehingga kemajuan teknologi tidak menghancurkan kehidupan sosial.
Selain itu, Pembatasan teknologi dan pemblokiran, menurut dia, bukan solusi untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul di media sosial. Oleh karena itu, yang perlu dilakukan pemerintah maupun masyarakat adalah bersikap bijak dan tidak membuat keputusan untuk membenci dan mencintai sesuatu berdasarkan informasi yang diperoleh dari media sosial.

Ijtima Ulama Bogor Menghasilkan Kesepakatan Tentang Radikalisme Hingga Kawin Mut’ah di Puncak


Ijtima 3 ribu ulama bertajuk "Ulama dan Masa Depan Indonesia" yang diikuti ulama dari 27 kota dan kabupaten se-Jawa Barat, di Gedung Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa kemarin menghasilkan sembilan poin kesepakatan. Hal ini sebagaimana diungkapkan Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bogor, Ahmad Mukri Aji usai acara.
Bupati Bogor, Ade Yasin menganggap bahwa Ijtima 3 ribu Ulama yang digelar di daerahnya, merupakan ajang sinergi antara umat Islam dan pemerintah. Hal ini diungkapkan Yasin usai menghadiri Ijtima 3 ribu Ulama bertajuk "Ulama dan Masa Depan Indonesia".
Adapun Sembilan point yang dihasilkan dalam ijtima ulama tersebut adalah adanya kesepakatan tentang radikalisme. Radikalisme atas nama agama yang dimanifestasikan dalam bentuk aksi dan tidak mengindahkan mekanisme konstitusional yang berlaku, merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kesepakatan bangsa Indonesia. Perilakunya dikategorikan sebagai makar.
Selain itu, ijtima juga Mendorong pemerintah untuk melakukan upaya pencegahan terhadap praktik-praktik prostitusi dan nikah mut’ah yang berada di wilayah Kabupaten Bogor puncak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Adapun point-point lainnya yang dibahas adalah tentang pengelolaan zakat, andil pemerintah dalam mensupport ormas islam, implementasi sertifkat halal dan Mendorong pemerintah daerah untuk memberikan beasiswa bagi putra daerah penghafal Alquran yang ada di Kabupaten Bogor

MUI Sarankan Pemerintah Bersuara Soal Uighur


Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Hubungan Luar Negeri, Muhyiddin Junaidi, menuturkan pemerintah Indonesia perlu bersuara lantang terkait masalah Uighur di Xinjiang, Cina. Menurutnya pemerintah jangan terlalu takut untuk bersuara lantang. Hal ini sebagaimana diungkapkan Muhyidin di kantor MUI, Jakarta, Selasa kemarin.  
Muhyiddin mengakui, sebetulnya Indonesia tidak boleh mengintervensi kebijakan negara lain, tetapi, dia mengingatkan bahwa ada pengecualian untuk masalah hak asasi manusia.  Sebab dia menilai masalah HAM itu tidak punya batasan. Apalagi masalahnya sudah sangat jelas dan terekspos ke dunia internasional. 
Menurut dia, yang menjadi sasarannya adalah umat Islam, dan sangat tepat kalau Indonesia sudah melakukan sesuatu. Apalagi Indonesia menduduki posisi di Dewan Kehormatan PBB. Muhyiddin mengingatkan, meski Indonesia perlu bersuara lantang soal Uighur, tetapi jangan sampai terjerumus ke dalam pusaran perang dagang antara Cina dan Amerika Serikat.
Sebab, dia mengakui, Amerika sebetulnya ingin nasib Cina seperti Myanmar yang dengan kasus Rohingya dibawa ke Mahkamah Internasional. Jika Uighur masuk ke pengadilan internasional, itu akan menjadi malapetaka bagi Cina. Menurutnya, terkadang Negara-negara itu berperang dengan memakai tangan Negara lain untuk memukul lawannya. Kasus Uighur bisa menjadi kesempatan amerika untuk menjatuhkan cina, sehingga Indonesia jangan sampai bermain menurut irama Amerika.
Muhyiddin melanjutkan, pemerintah Indonesia juga harus mendengar aspirasi umat Islam di Indonesia terkait Uighur.  Sebab dia mengatakan kalangan umat Islam sudah bersuara soal Uighur. Karena itu dia meminta agar pemerintah bijak dan mengakomodasi aspirasi bangsa dan umat Islam.

155 Buku Madrasah Masuk Tahap Penilaian Kemenag

Sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Agama tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah, Kementerian Agama telah menyiapkan 155 judul buku madrasah.
Saat ini, buku-buku tersebut memasuki tahapan penilaian oleh Tim Penilai Puslitbang Lektur dan Khazanah Keagamaan. Penilaian tahap pertama berlangsung selama empat hari di Jakarta, mulai 14 hingga 17 Desember 2019. Sebanyak 155 buku ini diharapkan dapat mulai digunakan pada tahun ajaran 2020/2021.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Kemenag Umar mengatakan 155 buku itu disajikan mengikuti penataan materi dan kinerja sajian pembelajaran yang sesuai. Disebutkan KMA memenuhi berbagai kebutuhan aspek pendidikan siswa dalam menyiapkan anak bangsa agar siap hidup di abad 21.
Buku ini juga berusaha melahirkan pembelajaran yang mampu menjadikan Pendidikan Agama Islam sebagai instrumen kemajuan bangsa. Termasuk di dalamnya sebagai instrumen mempererat kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai modal mewujudkan Indonesia maju di masa depan.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah meletakkan materi sejarah khilafah, jihad, dan moderasi beragama yang dihubungkan dalam berbagai bentuk perjuangan umat Islam. Materi tersebut dimulai sejak zaman nabi sampai dengan perkembangan Islam masa kini dalam membangun peradaban bangsa.
https://khazanah.republika.co.id

Din Syamsuddin kecam keras penindasan atas Muslim Uighur di Cina


Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia, Din Syamsuddin, menyatakan mengecam keras penindasan atas muslim Uighur di Provinsi Xinjiang, Cina.
Seperti diberitakan media massa internasional, Muslim Uighur di Provinsi Xinjiang mengalami penyiksaan, pengucilan, dan pelarangan menjalankan ajaran agama.
Din Syamsuddin, yang juga Presiden Konferensi Asia tentang Agama untuk Perdamaian, menegaskan bahwa penindasan seperti itu merupakan pelanggaran nyata atas hak asasi manusia dan hukum internasional. Hal ini sebagaimana diungkapkan Din dalam keterangan tertulis, Senin kemarin.
Din mendesak agar Cina menghentikan penindasan terhadap Muslim Uighur. Ia juga mendesak Organisasi Kerja sama Islam untuk menyelamatkan nasib Muslim Uighur dan bersikap tegas terhadap rezim Cina untuk memberikan hak-hak sipil bagi mereka.
Secara khusus, Dewan Pertimbangan MUI tersebut juga meminta Pemerintah Indonesia untuk menyalurkan sikap umat Islam Indonesia, yakni dengan bersikap keras dan tegas terhadap Pemerintah Cina dan membela nasib umat Islam di sana. Terakhir, Din mengimbau umat Islam sedunia untuk membantu meringankan penderitaan Muslim Uighur dengan menyalurkan pertolongan Muslim melalui cara-cara yang memungkinkan.

Muhammadiyah Desak PBB dan OKI Selesaikan Kasus Uighur


Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak Perserikatan Bangsa-bangsa untuk bantu hentikan pelanggaran HAM terhadap Muslim Uighur oleh pemerintah Cina. Hal ini sebagaimana diungkapkan sekretaris Umum Muhammadiyah, Abdul Mu’ti di Gedung Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin kemarin.
Muhammadiyah juga mendesak Organisasi Kerja sama Islam untuk mengadakan Sidang khusus dan mengambil langkah-langkah konkrit untuk menghentikan segala bentuk pelanggaran HAM yang dialami umat Islam, khususnya di Xinjiang. Selain itu, Muhammadiyah pun meminta Pemerintah Indonesia agar menindaklanjuti arus aspirasi umat Islam atas pelanggaran HAM di Xinjiang tersebut.
Menurut Mu’ti, sikap tegas Indonesia diamanatkan oleh UUD 1945 dan politik luar negeri yang bebas aktif.
Karenanya, pemerintah Indonesia hendaknya lebih aktif menggunakan peran sebagai anggota OKI dan anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB untuk menggalang diplomasi bagi dihentikannya pelanggaran HAM di Xinjiang dan beberapa negara lainnya.

Malam Amal Gerakan Bireuen Peduli Palestina digelar di Aceh

Gerakan Bireuen Peduli Palestina yang merupakan gabungan dari beberapa lembaga dan komunitas, melaksanakan malam amal peduli Palestina, Ahad kemarin. Acara dilaksanakan di Beng Kupi Bireuen, Aceh.
Kepala Cabang ACT Aceh, Husaini Ismail menjelaskan gambaran terkini di Palestina yang saat ini sedang dilanda musim dingin, serta gempuran Zionis Israel yang terus berlanjut. Koordinator Gerakan Bireuen Peduli Palestina Rizal Fahmi mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Bireuen yang telah mendonasikan sedikit hartanya untuk saudaranya di Palestina.
Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh lembaga dan relawan yang bergabung sejak 21 nopember hingga malam kemarin.
Dana peduli Palestina berhasil digalang hampir mencapai angka mendekati lima puluh juta rupiah. seluruh donasi yang terkumpul di serahkan melalui ACT Aceh untuk diteruskan kepada rakyat Palestina

BPJPH Menyatakan Penerbitan Sertifikasi Halal Tetap Kewenangan Kemenag

Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal atau BPJPH Sukoso, mengatakan bahwa penerbitan sertifikasi halal tetap menjadi kewenangan Kementerian Agama. BPJPH sekaligus membantah isu pengembalian kewenangan memberikan sertifikat halal ke Majelis Ulama Indonesia.  Sukoso mengatakan bahwa kewenangan BPJPH adalah mengeluarkan dan mencabut sertifikasi halal dan label halal pada produk. Sedang MUI, berwenang dalam memberikan fatwa kehalalan produk. Hal ini diungkapkan Sukoso di Jakarta dalam siaran persnya hari kemarin.
Sukoso menambahkan sesuai amanat regulasi, pemberian sertifikasi halal adalah kewenangan BPJPH Kementerian Agama. Sukoso menerangkan, proses, tahapan dan kewenangan terkait sertifikasi halal sudah diatur juga dalam Peraturan Menteri Agama No 26 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Ada tiga pihak utama yang berperan dalam layanan sertifikasi halal, yaitu BPJPH, MUI, dan Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH. LPPOM MUI hanyalah salah satu dari LPH.
Layanan sertifikasi halal itu sendiri mencakup pengajuan permohonan sertifikasi halal, pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk, pengkajian ilmiah terhadap hasil pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk, pelaksanaan sidang fatwa halal, dan penerbitan sertifikasi halal.

Menag Menyatakan PMA Majelis Taklim tidak akan Dicabut

Menteri Agama Fachrul Razi mengklaim Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim sudah bagus dan sesuai. Karenanya, ia menegaskan, PMA tersebut tidak akan dicabut. Hal ini sebagaimana diungkapkan Fachrul usai berbicara pada forum Silaturahmi kerja Nasional Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia ke-29 di Auditorium Universitas Negeri Padang, Sabtu kemarin.
Fachrul mengklaim, PMA Majelis Taklim dibuat untuk kepentingan masyarakat banyak. Kemenag ingin memberdayakan Majelis Taklim serta meningkatkan kualitas pendidikan Agama Islam. Menurutnya, Tidak sedikit masyarakat yang belajar agama melalui Majelis Taklim.
Dengan adanya majelis taklim yang terdaftar di Kementerian Agama, pemerintah daerah dan Kemenag di daerah dapat mengetahui jumlah majelis taklim di wilayahnya. Hal itu juga akan memudahkan pemerintah saat akan memberikan bantuan.  Sehingga menag mengatakan tidak ada alasan keputusan itu dicabut.
Sebelumnya, mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra meminta Menteri Agama Fachrul Razi segera mencabut Peraturan Menteri Agama tentang majelis taklim yang menuai kontra dari banyak masyarakat. Menurutnya, negara terlalu jauh mengatur keagamaan yang selama ini dijadikan kaum ibu-ibu untuk menimba ilmu agama.
Azyumardi tidak sepakat dengan PMA yang mengharuskan majelis taklim mendaftarkan anggota, berikut mendata KTP anggota sampai melaporkan sumber dana majelis taklim. Harusnya menurut Azyumardi, negara cukup mengatur hal-hal yang pokok saja.

Pertempuran sengit pecah antara pasukan Kurdi dan oposisi Suriah

Pejuang oposisi Suriah dari Tentara Nasional Suriah yang didukung Turki terlibat bentrok dengan pasukan pimpinan Kurdi di utara provinsi Hasaka. Pertempuran itu terjadi meskipun pos-pos pengawasan Rusia berada di sana. Hal ini sebagaimana diungkap oleh aktivis setempat hari kemarin.
Bentrokan antara kedua belah pihak di zona antara kota Tal Tamr dan Ras Al-Ain menyebabkan puluhan orang tewas di kedua sisi selama beberapa minggu terakhir. Sebanyak 250 pejuang oposisi Suriah yang didukung Turki tewas dalam operasi militer yang diluncurkan Oktober melawan milisi pimpinan-Kurdi di timur laut Suriah.
Turki dan oposisi pada 9 Oktober melancarkan serangan lintas-perbatasan terhadap daerah-daerah yang dikuasai Kurdi, merebut wilayah sekitar 120 kilometer  di sepanjang perbatasan.
Operasi itu menewaskan ratusan orang dan menyebabkan 300 ribu orang meninggalkan rumah mereka.

SD di Manokwari Larang Jilbab, Pemkab Jamin akan Dibolehkan Kembali

Maria Ulfah mengungkapkan masalah yang dihadapi putrinya yang menempuh pendidikan di kelas 4 SD yang bersekolah di SD Inpres 22 Manokwari, Papua Barat. Ia mengeluhkan kebijakan sekolah yang melarang putrinya mengenakan jilbab di dalam sekolah. Maria ulfa mengatakan bahwa yang melarang putrinya berjilbab adalah wali kelasnya sendiri. Hal ini diungkapkan Maria ulfa kepada media kamis kemarin.
Dinas Pendidikan setempat dan juga Kepala Sekolah SD Inpres 22 Manokwari membenarkan adanya larangan memakai jilbab di sekolah. Pihak sekolah mengatakan bahwa sekolah tersebut tidak memperbolehkan menampakan simbol agama sehingga bisa dikenali mana yang islam dan mana yang Kristen. Pihak sekolah pun berkilah kebijakan itu sudah dibuat sejak lama dan Kebijakan itu dibuat secara lisan.
Sementara itu, Peraturan Mendikbud tentang seragam sekolah tidak mencatumkan apapun tentang larangan berjilbab di sekolah. Permendikbud justru mengakui adanya seragam khas muslimah.
Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Manokwari, Al Jabar Makatita, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung turun ke lapangan setelah menerima pesan Bupati.
Dia lalu mengumpulkan guru, kepala bidang pendidikan dasar dari dinas pendidikan Manokwari, dan menyampaikan permasalahannya. Kepada mereka, Al Jabar menyampaikan bahwa kebiasaan yang diterapkan pihak sekolah itu salah, karena itu tidak ada payung hukumnya yang mengatur larangan itu.
Maka, dia menjamin bahwa siswi muslimah boleh tetap menggunakan hijab saat bersekolah. Soal kemungkinan pihak sekolah diberi sanksi, Al Jabar menyatakan hanya ada pembinaan awal bagi guru-guru yang ada di sekolah tersebut.
https://suaraislam.id/

BPJPH Menyatakan Biaya Sertifikasi Halal Masih Merujuk Aturan Tarif LPPOM MUI

Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor  982 tentang Layanan Sertifikasi Halal. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa besaran tarif layanan sertifikasi halal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada MUI dan LPPOM MUI.
Menurut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Sukoso,  itu bukan berarti mengembalikan penyelenggaraan layanan sertifikasi halal kepada MUI. Sukoso menjelaskan, aturan itu hanya mengatur tentang diskresi besaran tarif layanan sertifikasi halal, sambil menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan.
KMA ini terbit sebagai diskresi agar layanan sertifikasi halal tetap berjalan dengan merujuk pada aturan besaran tarif yang selama ini diberlakukan oleh LPPOM MUI. Sebab, besaran tarif layanan sertifikat halal yang seharusnya dikeluarkan melalui Peraturan Kementerian Keuangan belum ditetapkan. Hal ini sebagaimana diungkapkan Sukoso  di Jakarta dalam keterangan resminya, Jumat kemarin.
Menurutnya, bukan berarti Kemenag mengembalikan mandat sertifikasi halal kepada MUI. KMA hanya mengatur, selama belum ada aturan tentang tarif layanan, maka biaya sertifikasi halal mengacu pada standar yang selama ini diberlakukan LPPOM MUI.
Kata Sukoso, bahwa ada tiga pihak utama yang berperan dalam layanan sertifikasi halal, yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH, MUI dan Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH. Sementara LPPOM MUI salah satu anggota dari dari LPH.
https://www.hidayatullah.com/

MUI Pusat Diminta Ambil Sikap Soal PMA Majelis Taklim

Ketua Majelis Ulama Indonesia Sumatera Barat, Buya Gusrizal Gazahar menegaskan bahwa umat Islam harus menyikapi Peraturan Menteri Agama atau PMA tentang majelis taklim. Menurut Buya Gusrizal, aturan tersebut hanya membuat kisruh sehingga mengimbau untuk mencabutnya. Hal ini sebagaimana diungkapkan Buya Gusrizal kepada media hari Kamis kemarin.
Menurut Gusrizal, aturan tentang majlis taklim tersebut bisa membuat dakwah terhambat dan gerakan ulama juga terbatas. Ia juga menegaskan bahwa karena aturan tersebut sudah berskala nasional, maka MUI harus mengambil sikap tegas. Menurutnya, MUI Pusat harus meminta agar PMA tersebut dicabut.
Buya Gusrizal mengingatkan bahwa jika ada masalah terkait keagamaan, Kemenag sebaiknya berdialog dengan lembaga keagamaan terkait.
https://m.kiblat.net

Indonesia Lobi Saudi Agar Tetapkan Kuota Dasar Jamaah Haji Menjadi 231 Ribu


Menteri Agama Fachrul Razi beberapa waktu lalu melakukan kunjungan ke Makkah, Arab Saudi untuk menandatangani MoU Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 hijriyah atau 2020 masehi. Kesempatan itu juga dimanfaatkan untuk melobi Pemerintah Arab Saudi agar kuota dasar jemaah haji Indonesia ditetapkan menjadi 231 ribu. Hal ini sebagaimana diungkapkan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar usai mendampingi Menag dalam penandatangaan MoU Penyelenggaraan Haji di Makkah, Senin malam kemarin.
Menurut Nizar, lobi dan surat ini diperlukan karena hitungan kuota dasar Indonesia yang tertuang dalam MoU penyelenggaraan ibadah haji tahun mendatang masih sebesar 221 ribu, meski ada penjelasan juga bahwa pemerintah Indonesia meminta tambahan kuota dasar. Dari hasil pembahasan dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Haji, permintaan ini akan dipertimbangkan.
Sampai dengan tahun 2016, kuota dasar jemaah haji Indonesia berjumlah 211 ribu. Penentuan kuota haji ini mengacu kepada kesepakatan Konferensi Tingkat Tinggi Organisasi Konferensi Islam pada 1987 di Amman, Jordania. Hitungannya, dari seribu orang penduduk muslim di suatu negara, hanya satu orang yang punya kesempatan berhaji.
 Nizar menambahkan Tahun 2019, Raja Salman kembali memberikan tambahan kuota jemaah haji Indonesia sehingga menjadi 231 ribu Menteri Agama meminta agar jumlah itu dijadikan kuota dasar jemaah haji Indonesia. Nizar menambahkan bahwa penambahan kuota haji menjadi salah satu concern Kementerian Agama. Ini mengingat antrian jemaah haji Indonesia terus memanjang.
https://www.kiblat.net/

Wamenag Klaim Tak Ada Sanksi bagi Majelis Taklim yang tak Mau Daftar

Majelis taklim yang tidak mendaftarkan diri tidak akan dikenai sanksi apa pun berkaitan denan Peraturan Menteri Agama terkait registrasi Majelis Taklim. Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi mengatakan Peraturan Menteri Agama No 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim tidak memberi sanksi bagi yang tidak melakukan registrasi. Hal ini sebagaimana diungkapkan Zainut dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa kemarin.
Untuk itu, Zainut meminta masyarakat tidak perlu resah dengan adanya PMA tentang Majelis Taklim. Alasannya semangat PMA adalah memfasilitasi layanan publik dan pengaturan basis data registrasi Kemenag.
Lewat skema itu, masyarakat mengetahui tata cara untuk membentuk majelis taklim dan Kemenag memiliki data majelis taklim dengan baik. Dia mengatakan terdaftarnya majelis taklim akan memudahkan Kementerian Agama dalam melakukan koordinasi dan pembinaan.
Pembinaan itu,  adalah memberikan penyuluhan dan pembekalan materi dakwah, penguatan manajemen dan organisasi, peningkatan kompetensi pengurus, pemberdayaan jamaah dan lain sebagainya.
Wamenag mengatakan PMA tersebut bisa menjadi panduan masyarakat saat akan membentuk majelis taklim. Misalnya, salah satu persyaratan untuk mendirikan majelis taklim adalah jamaah. Dalam regulasi ini diatur jumlahnya minimal 15 orang. Selain soal jamaah, kata dia, persyaratan lainnya adalah ustaz, pengurus, sarana tempat atau domisili dan materi. Semua dijelaskan dalam PMA sebagai pedoman publik.
Zainut mengatakan PMA itu arahnya memberikan fasilitas dan memudahkan koordinasi dalam pembinaan majelis taklim.
https://suaraislam.id/

Kemenag Pastikan Revisi Buku Pendidikan Agama Islam

Kementerian Agama memastikan revisi 155 buku pelajaran pendidikan agama Islam atau PAI akan segera rampung. Menurut Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, hal ini sesuai dengan target awal revisi dan perombakan buku yang rencananya selesai pada Desember 2019. Hal ini sebagaimana diungkapkan Kamaruddin saat ditemui wartawan di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa kemarin.
Menurut Kamaruddin, revisi buku agama membuat orientasi mata pelajaran PAI juga ikut berubah. Ia menjelaskan, materi yang baru sesuai dengan orientasi dari pelajaran agama yakni menghasilkan siswa berintegritas, berakhlak baik, namun tetap memegang nasionalisme.
Karenanya, pengajaran mata pelajaran PAI tidak hanya menyangkut hafalan dan ibadah semata. Ia menegaskan bahwa rasa nasionalisme juga diperkuat dalam bidang pendidikan agama. Sehingga dia berharap pendidikan agama bisa menjadi instrumen untuk menjadi warga negara yang baik.
Namun demikian, Kamaruddin memastikan revisi buku agama tidak kemudian menghapuskan fakta sejarah. Ia mencontohkan, buku agama Islam yang di dalamnya memuat sejarah perang tidak akan dihapus, namun diberi penjelasan rinci. Ia mencontohkan mengapa nabi berperang, bagaimana sifat dan karakter Islam saat berperang.

Reuni Akbar 212 Akan Kembali Digelar di Monas 2 Desember mendatang


Reuni Akbar 212 akan kembali digelar di Monumen Nasional, Jakarta pada Senin, 2 Desember 2019 mendatang. Ketua Umum GNPF Ulama, Yusuf Martak mengungkapkan, acara Reuni 212 untuk mempringati hari persaudaraan umat Islam Indonesia. Hal ini diungkapkan Yusuf di Jakarta, Kamis kemarin.
Yusuf mengungkapkan, Reuni Mujahid 212 bukanlah sekedar ajang unjuk kekuatan dan gagah-gagahan. Menurutnya, peserta berkumpul dalam satu momen, untuk bermunajad, berdoa kepada Allah dan memohon perlindungan agar negeri ini aman, damai, tentram, sejahtera.
Selain itu, dalam Reuni 212 itu, diantara acara yang diselenggarakan panitian adalah adanya tausiyah dari ulama-ulama untuk menjaga keutuhan NKRI.
Reuni Akbar 212 tahun 2019 ini akan diawali dengan shalat tahajud bersama, shalat subuh, dan bermunajat kepada Allah. Acara direncanakan akan diakhiri menjelang Sholat Dhuhur.

Kasus First Travel, MUI Nyatakan Negara tidak boleh rampas harta milik rakyat

Penyitaan aset First Travel oleh negara menuai kontroversi. Diketahui, berdasarkan putusan Mahkaman Agung, aset PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel harus dikembalikan kepada negara. Namun para jamaah korban First Travel menolak putusan tersebut. Majelis Ulama Indonesia juga mempertanyakan hal tersebut kepada pemerintah.
Menurut MUI, jika harta yang dirampas itu harta First Travel, maka itu bisa ditolerir. Tapi jika harta dari jemaah, maka Negara haram mengklaimnya. Hal ini diungkapkan Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa kemarin.
Anwar menerangkan, ada tiga jenis hak milik. Ada hak milik pribadi, ada hak milik masyarakat dan hak milik negara. Negara tidak boleh merampas milik pribadi dan masyarakat.
Dengan demikian, Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Bidang Ekonomi ini menegaskan, negara tidak diperbolehkan mengambil asset jamaah yang sudah disetor ke first travel.
Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid ikut menanggapi. Menurutnya, gugatan terkait kasus First Travel merupakan gugatan pidana, sehingga aset mereka menjadi milik negara. Meski demikian, lanjut Zainut, ada kemungkinan bahwa aset First Travel bisa dikembalikan ke jamaah. Pasalnya, aset yang dibeli dari uang korban First Travel merupakan hak mereka.

Dewan Makanan Halal Dunia Bahas Standar Hewan Halal dalam Forum Pangan Halal Dunia

Ketua Komite Dewan Makanan Halal Dunia Asrorun Niam Sholeh memaparkan standar hewan halal untuk dijadikan pedoman bagi lembaga sertifikasi halal dunia. Dalam sidang pleno yang digelar Kamis kemarin, Niam memaparkan tentang standardisasi hewan halal yang bisa dikonsumsi dan dijadikan bahan dalam produk pangan.
Menurut Niam, pembahasan standar makanan halal penting untuk menjadi pedoman dalam proses sertifikasi halal. Selain itu, standar juga perlu untuk pengakuan sertifikat halal dari lembaga halal dunia. Hal ini sebagaimana diungkapkan Niam kepada wartawan di Hotel Sheraton Jakarta, Kamis kemarin.
Sebanyak 48 Lembaga Halal Dunia dari 26 negara yang tergabung dalam World Halal Food Council atau dewan makanan halal dunia, berkumpul di Jakarta, Rabu hingga hari ini untuk melaksanakan Annual General Meeting (Anyoel jeneral miting). Pertemuan ini ditujukan untuk mengevaluasi program selama satu tahun dan membahas berbagai masalah kontemporer terkait produk halal global.
Pembahasan ini merupakan rekomendasi tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang dilaksanakan di Australia, Italia, dan Indonesia. Dalam paparannya, Niam menjelaskan prinsipnya, hewan halal itu ada yang disebutkan secara eksplisit dalam nash, ada yang disebutkan indikasinya. Sehingga perlu kedalaman pemahaman, baik aspek syari’ah maupun aspek teknis untuk mengetahui boleh tidaknya suatu jenis hewan untuk dikonsumsi.
https://suaraislam.id/

MPU Aceh Akan Keluarkan Fatwa Soal Salam Lintas Agama

Majelis Permusyawaratan Ulama atau MPU Aceh akan menerbitkan fatwa terkait salam lintas agama pada akhir November 2019. Wakil Ketua MPU Aceh, tengku Faisal Ali mengatakan bahwa pembahasan mengenai persoalan salam lintas agama di MPU Aceh sudah dilakukan sebelum MUI Jawa Timur mengeluarkan imbauan untuk Muslim agar tidak mengucapkan salam lintas agama.

Tengku Faisal juga mengatakan bahwa MPU telah membentuk tim, lalu mengundang pakar dan ahli masing-masing agama yang nantinya menyampaikan materi atas permasalahan salam lintas agama. Hal ini diungkapkan Tengku Faisal hari Kamis kemarin.

MPU Aceh akan mengkaji bagaimana hukumnya orang Islam mengucapkan salam dengan model agama lain. Sebelumnya diberitakan bahwa  belakangan ini berkembang kebiasaan, seseorang atau pejabat negara dalam membuka sambutan atau pidato di acara-acara resmi, kerapkali menyampaikan salam atau kalimat pembuka dari semua agama. Penyampaian salam lintas agama itu dilandasi motivasi untuk meningkatkan kerukunan hidup antar umat beragama, supaya terjalin lebih harmonis sehingga dapat memperkokoh kesatuan bangsa dan keutuhan NKRI.

Akan tetapi, Ketua Umum MUI Jatim Abdusshomad Bukhori mengatakan, ucapan salam mempunyai keterkaitan dengan ajaran yang bersifat ibadah. Sehingga, Dewan Pimpinan MUI Jatim pun menyerukan kepada umat Islam khususnya dan kepada pemangku kebijakan agar dalam persoalan salam pembuka dilakukan sesuai dengan ajaran agama masing-masing.
https://www.hidayatullah.com/berita/nasional/
BANNER 728X90
Copyright © | by: Me