Menurut Gusrizal, aturan tentang majlis taklim tersebut bisa membuat dakwah terhambat dan gerakan ulama juga terbatas. Ia juga menegaskan bahwa karena aturan tersebut sudah berskala nasional, maka MUI harus mengambil sikap tegas. Menurutnya, MUI Pusat harus meminta agar PMA tersebut dicabut.
Buya Gusrizal mengingatkan bahwa jika ada masalah terkait keagamaan, Kemenag sebaiknya berdialog dengan lembaga keagamaan terkait.
https://m.kiblat.net
Untuk Navigasi Lengkap Silahkan Kunjungi Peta Situs