Organisasi hak asasi manusia Human Rights Watch mengatakan
peraturan hukum Israel mencekik hak-hak sipil warga Palestina di wilayah Tepi
Barat yang diduduki. Hal itu telah berlangsung selama lebih dari 50 tahun. Dalam
laporan yang disusun Direktur Human right watch untuk Wilayah Israel-Palestina
Omar Shakir, disebutkan Israel masih memberlakukan peraturan dan larangan yang
beberapa di antaranya didasarkan pada undang-undang warisan era kolonial
Inggris. Peraturan tersebut secara teratur digunakan untuk membubarkan aksi
protes, menutup stasiun radio, dan menangkap para aktivis.
Mereka bisa ditangkap di bawah tuduhan seperti upaya
mempengaruhi opini public.Tentara Israel telah memvonis lebih dari 4 ribu orang
yang tidak mematuhi perintah tersebut dalam lima tahun terakhir.
Direktur Eksekutif Human right watch untuk Timur Tengah Sarah
Leah Whitson mengungkapkan hukum militer Israel yang berlaku telah melenyapkan
hak dan kebebasan dasar warga Palestina, seperti mengibarkan bendera nasional,
menggelar aksi damai untuk memprotes pendudukan, termasuk menerbitkan materi
politik.
Berbeda dengan Palestina, Israel menerapkan dan menjamin
kebebasan sipil bagi warganya yang tinggal di Tepi Barat. Hal tersebut
menunjukkan bahwa Israel mengaplikasikan standar ganda. Sebab dua komunitas
masyarakat di wilayah yang sama diperlakukan berbeda secara hukum.
Untuk Navigasi Lengkap Silahkan Kunjungi Peta Situs