Menteri Agama Fachrul Razi
beberapa waktu lalu melakukan kunjungan ke Makkah, Arab Saudi untuk
menandatangani MoU Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 hijriyah atau 2020 masehi.
Kesempatan itu juga dimanfaatkan untuk melobi Pemerintah Arab Saudi agar kuota
dasar jemaah haji Indonesia ditetapkan menjadi 231 ribu. Hal ini sebagaimana diungkapkan
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar usai mendampingi Menag dalam
penandatangaan MoU Penyelenggaraan Haji di Makkah, Senin malam kemarin.
Menurut Nizar, lobi dan surat ini
diperlukan karena hitungan kuota dasar Indonesia yang tertuang dalam MoU
penyelenggaraan ibadah haji tahun mendatang masih sebesar 221 ribu, meski ada
penjelasan juga bahwa pemerintah Indonesia meminta tambahan kuota dasar. Dari
hasil pembahasan dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Haji, permintaan ini akan
dipertimbangkan.
Sampai dengan tahun 2016, kuota
dasar jemaah haji Indonesia berjumlah 211 ribu. Penentuan kuota haji ini
mengacu kepada kesepakatan Konferensi Tingkat Tinggi Organisasi Konferensi
Islam pada 1987 di Amman, Jordania. Hitungannya, dari seribu orang penduduk
muslim di suatu negara, hanya satu orang yang punya kesempatan berhaji.
Nizar menambahkan Tahun 2019, Raja Salman
kembali memberikan tambahan kuota jemaah haji Indonesia sehingga menjadi 231
ribu Menteri Agama meminta agar jumlah itu dijadikan kuota dasar jemaah haji
Indonesia. Nizar menambahkan bahwa penambahan kuota haji menjadi salah satu concern
Kementerian Agama. Ini mengingat antrian jemaah haji Indonesia terus memanjang.
https://www.kiblat.net/Untuk Navigasi Lengkap Silahkan Kunjungi Peta Situs