Dinas Pendidikan setempat dan juga Kepala Sekolah SD Inpres 22 Manokwari membenarkan adanya larangan memakai jilbab di sekolah. Pihak sekolah mengatakan bahwa sekolah tersebut tidak memperbolehkan menampakan simbol agama sehingga bisa dikenali mana yang islam dan mana yang Kristen. Pihak sekolah pun berkilah kebijakan itu sudah dibuat sejak lama dan Kebijakan itu dibuat secara lisan.
Sementara itu, Peraturan Mendikbud tentang seragam sekolah tidak mencatumkan apapun tentang larangan berjilbab di sekolah. Permendikbud justru mengakui adanya seragam khas muslimah.
Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Manokwari, Al Jabar Makatita, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung turun ke lapangan setelah menerima pesan Bupati.
Dia lalu mengumpulkan guru, kepala bidang pendidikan dasar dari dinas pendidikan Manokwari, dan menyampaikan permasalahannya. Kepada mereka, Al Jabar menyampaikan bahwa kebiasaan yang diterapkan pihak sekolah itu salah, karena itu tidak ada payung hukumnya yang mengatur larangan itu.
Maka, dia menjamin bahwa siswi muslimah boleh tetap menggunakan hijab saat bersekolah. Soal kemungkinan pihak sekolah diberi sanksi, Al Jabar menyatakan hanya ada pembinaan awal bagi guru-guru yang ada di sekolah tersebut.
https://suaraislam.id/
Untuk Navigasi Lengkap Silahkan Kunjungi Peta Situs