Pemerintah Myanmar telah menolak
keputusan Mahkamah Pidana Internasional untuk menyelidiki dugaan kejahatan
terhadap Muslim Rohingya. Myanmar berdalih mahkamah pidana internasional
diangggap tak memiliki yurisdiksi atas negara tersebut.
Juru bicara Pemerintah Myanmar
Zaw Htay mengatakan negaranya bukanlah negara pihak dari Statuta Roma. Statuta Roma adalah perjanjian pendirian
mahkamah pidana internasional yang bertujuan melindungi komunitas dari
genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan
agresi.
Htay menegaskan bahwa pemerintah
dan militer Myanmar masing-masing telah membentuk komisi investigasi
independen. Htay berdalih Jika pelanggaran hak asasi manusia ditemukan, Myanmar
akan bertindak sesuai hukum.
Sebelumnya mahkamah pidana internasional telah menyatakan akan memulai penyelidikan kejahatan terhadap Rohingya. mahkamah pidana internasional menilai ada dasar yang logis untuk melakukan hal tersebut mengingat masifnya arus pengungsi ke Bangladesh.
Sebelumnya mahkamah pidana internasional telah menyatakan akan memulai penyelidikan kejahatan terhadap Rohingya. mahkamah pidana internasional menilai ada dasar yang logis untuk melakukan hal tersebut mengingat masifnya arus pengungsi ke Bangladesh.
Pekan lalu pmimpin de facto Myanmar
Aung San Suu Kyi dan beberapa pejabat Myanmar lainnya digugat di pengadilan
Argentina. Mereka dianggap bertanggung jawab atas kekerasan yang dialami etnis
Rohingya. Gugatan terhadap
Suu Kyi diajukan Rohingya dan kelompok hak asasi manusia Amerika Latin pada
Rabu kemarin.
Untuk Navigasi Lengkap Silahkan Kunjungi Peta Situs