MUI Bekasi Ingatkan Tentang Fatwa Haramnya Umat Islam Ikuti Doa Non Muslim


Pengurus Komisi Pengkajian dan Penelitian Majelis Ulama Indonesia Kota Bekasi Ustaz Wildan Hasan mengungkapkan bahwa MUI secara nasional telah mengeluarkan fatwa terkait doa bersama. Fatwa tersebut telah dikeluarkan sejak tahun 2005.
Salah satu bentuk doa bersama yang difatwakan haram oleh MUI adalah doa yang dipimpin oleh non muslim. Umat Islam diharamkan untuk mengikuti dan mengamininya. Berdasarkan fatwa tersebut, di acara apapun baik kemasyarakatan maupun kenegaraan pemimpin doa haruslah seorang muslim. Hal ini sebagaimana diungkapkan Wildan melalui keterangan tertulisnya, Jumat kemarin.
Dikatakan Wildan, kasus viral yang terjadi di Garuda Indonesia yang menggelar upacara Hari Kesaktian Pancasila dengan pembacaan doa dipimpin oleh non muslim sementara peserta upacaranya mayoritas muslim telah melanggar fatwa MUI. Agar kasus ini tak kembali terulang, MUI berharap semua pihak memiliki sensitivitas terkait perkara yang memicu polemik di masyarakat. (suaraislam.admin)
Baca juga:


 


Untuk Navigasi Lengkap Silahkan Kunjungi Peta Situs



Baca Juga:

Langganan Via Email
BANNER 728X90
Copyright © | by: Me