
Pengurus Komisi Pengkajian dan
Penelitian Majelis Ulama Indonesia Kota Bekasi Ustaz Wildan Hasan mengungkapkan
bahwa MUI secara nasional telah mengeluarkan fatwa terkait doa bersama. Fatwa
tersebut telah dikeluarkan sejak tahun 2005.
Salah satu bentuk doa bersama
yang difatwakan haram oleh MUI adalah doa yang dipimpin oleh non muslim. Umat
Islam diharamkan untuk mengikuti dan mengamininya. Berdasarkan fatwa tersebut,
di acara apapun baik kemasyarakatan maupun kenegaraan pemimpin doa haruslah
seorang muslim. Hal ini sebagaimana diungkapkan Wildan melalui keterangan
tertulisnya, Jumat kemarin.
Dikatakan Wildan, kasus viral
yang terjadi di Garuda Indonesia yang menggelar upacara Hari Kesaktian
Pancasila dengan pembacaan doa dipimpin oleh non muslim sementara peserta
upacaranya mayoritas muslim telah melanggar fatwa MUI. Agar kasus ini tak
kembali terulang, MUI berharap semua pihak memiliki sensitivitas terkait
perkara yang memicu polemik di masyarakat. (suaraislam.admin)
Baca juga:
Untuk Navigasi Lengkap Silahkan Kunjungi Peta Situs